SURAT
PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
1.
Nama
: Prof. Drs. H. ANDI SUPRIANTO
MM.pd
Tempat /Tgl.
Lahir
: Sukamulia, 28 September 1997
Jenis
Kelamin
: Laki-laki
Agama
: Islam
Alamat
: Mataram
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.
Nama
: Drs. EGOS MURDANI MM.pd
Tempat /Tgl. Lahir
: Selagek, 17 Agustus 1998
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Agama
: Islam
Alamat
: Selong
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Isi Perjanjian :
Pasal 1 :
Bahwa antara
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan Kerjasama di Pabrik
Pembutan Pesawat Terbang. dengan modal awal Rp. 60.000.000.000.00,- ( Enam Puluh Miliar ).
Pasal 2 :
Bahwa biaya
sebagaimana tersebut pada pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar
Rp. 30.000.000.000.00,- ( Tiga Puluh Miliar ).
Pasal 3 :
Bahwa
masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari
keuntungan. di hitung setelah usaha berjalan selama Tiga Bulan. dan Selanjutnya
dihitung setiap bulan.
Pasal 4 :
Bahwa
apabila kekayaan perusahaan telah melebehi dari modal awal, maka masing-masing
pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian
keuntungan.
Pasal 5 :
Bahwa
hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak
yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang
merugikan perusahaan.
Pasal 6 :
Bahwa
apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masing-masing pihak
memiliki kewajiban atau tanggung jawab.
Demikan
surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas materai Rp 6.000.00,- Untuk
dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak. Dan surat
perjanjian ini ditandatangani di depan
saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapapun.
Dibuat di Sukamulia
Tanggal, 10 April 2014
|
Pihak II
Drs. EGOS MURDANI MM.pd
|
Pihak I
Prof. Drs. H. ANDI SUPRIANTO MM.pd
|
SAKSI-SAKSI :
|
1.
Llik Astutik S.pd
2.
Drs. M. Masyadi
taher MM.pd
3.
Sulfa’iyah S.pd
|
1.
Drs . Yunita
Hayati MM.pd
2.
Drs . H. Mas’adah
MM.pd
3.
Rina Andriani
S.pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar